Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Bambang Harymurti Sebut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Membahayakan Kehidupan Demokrasi JAKARTA, HUMAS MKRI – Wartawan senior Bambang Harymurti yang menjadi ahli Pemohon dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengatakan, penerapan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana membahayakan kelangsungan kehidupan demokrasi, terutama menyangkut hak konstitusional warga untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, menurut Bambang, Mahkamah Konstitusi sepatutnya menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi berlaku. “Bahaya penerapan Undang-Undang ini pada kelangsungan kehidupan demokrasi bangsa terutama menyangkut hak konstitusional warga untuk menyampaikan informasi kepada publik termasuk hak konstitusi saya ketika didakwa dengan Pasal 14 ini dua dekade silam,” ujar Bambang yang juga merupakan ahli Dewan Pe...