Warga Dago Elos
Warga Dago Elos , kronologi kasus dago elos , penipuan muller , muller cs terbaru ,
JABAR,MPP – Upaya pemberantasan mafia tanah terus digaungkan oleh pemerintah, diantaranya adalah di dalam rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada hari Senin (4/3/2024), menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya agenda pemberantasan mafia tanah. Komitmen pemberantasan mafia tanah harus menjadi komitmen semua jajaran pemerintahan juga seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus peka pada modus operandi mafia tanah diantaranya pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
Kepekaan masyarakat pada mafia tanah salah satunya adalah perkara perlawanan warga Dago Elos terhadap mafia tanah. Warga Dago Elos yang diwakili Ade Suherman telah membuat laporan tindak pidana pemalsuan surat ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada tanggal 15 Agustus 2023 dan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan sejak 3 Januari 2024. Hingga hari ini kasus tersebut masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka ataupun penghentian penyidikan.
Abah Asep Ma’mun adalah penghuni dan sekaligus penggarap tanah di Dago Elos secara turun temurun hingga kini sudah berumur hampir 70 tahun menuturkan terkait dengan pelaporan oleh Ade Suherman, dirinya telah dipanggil menjadi saksi oleh Ditreskrimum Polda Jabar berdasarkan surat panggilan nomor S,Pgl/245/I/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Januari 2024. “Saya telah memberikan bukti-bukti riwayat tanah Dago Elos kepada penyidik. Kita tinggal lihat keseriusan penyidik menyelesaikan kasus ini”, tutur Abah Asep.
Abah Asep menjelaskan bahwa pengurusan tanah di Dago Elos telah tertib didokumentasikan selama 30 tahun, yang berarti telah tertib administrasi pertanahan dikenal dengan istilah sadar tertib pertanahan (dartibnah) berdasarkan petunjuk PBN atau cara pengurusan administrasi fisik di atas tanah bekas Hak Barat. Dimulai dari mengurus surat-surat dari instansi terkait, surat keterangan dari instansi dan lembaga terkait, surat keterangan lurah dan camat setempat, pendataan penduduk dan penggarap, pengukuran peta bidang-bidang tanah, pembuatan peta induk penggarap dan penghuni, pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan surat permohonan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proyek Ajudikasi tahun 2000 pendataan penggarap/penghuni diketahui oleh RT, RW Kelurahan dan Kecamatan dalam daftar normatif penggarap dan penghuni dan pemanfaat tanah telah kami lakukan dengan baik.
Abah Asep mengharapkan agar semua lembaga hukum terkait dengan tanah bisa berlaku jujur dan adil sesuai amanat sumpah jabatan dikala terpilih menjadi aparatur negara. “Kebanyakan warga adalah orang-orang bodoh yang tidak mengerti hukum tapi dipaksa berhadapan dengan hukum. Jangan sampai orang bodoh dibodohin. Jangan sampai orang lemah ditindas”, ujar Abah Asep.
Momentum perlawanan warga Dago Elos terhadap mafia tanah telah menjadi simbol perlawanan warga terhadap mafia tanah, dan hendaknya bisa menggugah semua jajaran instansi pertanahan dan jajaran penegak hukum pemerintahan untuk memerangi mafia tanah dan agar menutup semua celah dan ruang pergerakan mafia tanah. Tidak dapat dipungkiri bahwa mafia tanah adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum-oknum lurah, camat, PPAT, pegawai BPN, dan mafia peradilan. Masyarakat juga wajib belajar dan peka terhadap dokumentasi pertanahan. Ingatlah semboyan abah Asep Ma’mun, “Mengurus tanah adalah wajib selagi hidup dan ada. Lakukan sepanjang merasa benar, kenapa takut ? Benar dan salah tidak akan keliru!”. (Wells) dari link https://mediapurnapolri.net/2024/03/14/dago-elos-adalah-simbol-perlawanan-warga-berani-melawan-mafia-tanah/#google_vignette
Benarkah demikian ?
Bismillah Alhamdulillah atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin .
Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah
nama :muhammad Basuki yaman
tempat tanggal lahir : Lamongan
no ktp :
alamat : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung
Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju : surat ke presiden , komnas ham , tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) , , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait , 9 lurah dago . Riwayat tanah , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat , saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait , riwayat mafia tanah . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno 6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas .
Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang.
kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini .
penjelasan mereka semua seolah seperti ini
dasar hukum egendome Verponding penggugat melawan dasar hukum garapan dan shm warga dago elos asep makmun cs
adapun penjelasan saya apa yang terjadi adalah
dasar hukum egendome Verponding kolonial di penggugat melawan dasar hukum Verponding kolonial tergugat warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat
( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri / mahkamah agung )
penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten ( hak egendome Verponding ) / syamsul m yang bersama tergugat asep makmun cs .
ringkasnya
penggugat ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat ( hak hibah Verponding plus shm warga dan garapan )
kesimpulan kami
ini mafia tanah saling gugat menggunakan dasar hukum egendome Verponding yang salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat tapi juga ada di pihak penggugat ) cek berkas pengadilan adanya peraan bu raminten cs yang menganggap tergugat adalah penggarap di egendome nya .
Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya dan atau memproses









Komentar
Posting Komentar