Warga Dago Elos

Warga Dago Elos , kronologi kasus dago elos , penipuan muller , muller cs terbaru , 

 JABAR,MPP – Upaya pemberantasan mafia tanah terus digaungkan oleh pemerintah, diantaranya adalah di dalam rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada hari Senin (4/3/2024), menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya agenda pemberantasan mafia tanah. Komitmen pemberantasan mafia tanah harus menjadi komitmen semua jajaran pemerintahan juga seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus peka pada modus operandi mafia tanah diantaranya pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Kepekaan masyarakat pada mafia tanah salah satunya adalah perkara perlawanan warga Dago Elos terhadap mafia tanah. Warga Dago Elos yang diwakili Ade Suherman telah membuat laporan tindak pidana pemalsuan surat ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada tanggal 15 Agustus 2023 dan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan sejak 3 Januari 2024. Hingga hari ini kasus tersebut masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka ataupun penghentian penyidikan.

Abah Asep Ma’mun adalah penghuni dan sekaligus penggarap tanah di Dago Elos secara turun temurun hingga kini sudah berumur hampir 70 tahun menuturkan terkait dengan pelaporan oleh Ade Suherman, dirinya telah dipanggil menjadi saksi oleh Ditreskrimum Polda Jabar berdasarkan surat panggilan nomor S,Pgl/245/I/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Januari 2024. “Saya telah memberikan bukti-bukti riwayat tanah Dago Elos kepada penyidik. Kita tinggal lihat keseriusan penyidik menyelesaikan kasus ini”, tutur Abah Asep.

Abah Asep menjelaskan bahwa pengurusan tanah di Dago Elos telah tertib didokumentasikan selama 30 tahun, yang berarti telah tertib administrasi pertanahan dikenal dengan istilah sadar tertib pertanahan (dartibnah) berdasarkan petunjuk PBN atau cara pengurusan administrasi fisik di atas tanah bekas Hak Barat. Dimulai dari mengurus surat-surat dari instansi terkait, surat keterangan dari instansi dan lembaga terkait, surat keterangan lurah dan camat setempat, pendataan penduduk dan penggarap, pengukuran peta bidang-bidang tanah, pembuatan peta induk penggarap dan penghuni, pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan surat permohonan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proyek Ajudikasi tahun 2000 pendataan penggarap/penghuni diketahui oleh RT, RW Kelurahan dan Kecamatan dalam daftar normatif penggarap dan penghuni dan pemanfaat tanah telah kami lakukan dengan baik.

Abah Asep mengharapkan agar semua lembaga hukum terkait dengan tanah bisa berlaku jujur dan adil sesuai amanat sumpah jabatan dikala terpilih menjadi aparatur negara. “Kebanyakan warga adalah orang-orang bodoh yang tidak mengerti hukum tapi dipaksa berhadapan dengan hukum. Jangan sampai orang bodoh dibodohin. Jangan sampai orang lemah ditindas”, ujar Abah Asep.

Momentum perlawanan warga Dago Elos terhadap mafia tanah telah menjadi simbol perlawanan warga terhadap mafia tanah, dan hendaknya bisa menggugah semua jajaran instansi pertanahan dan jajaran penegak hukum pemerintahan untuk memerangi mafia tanah dan agar menutup semua celah dan ruang pergerakan mafia tanah. Tidak dapat dipungkiri bahwa mafia tanah adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum-oknum lurah, camat, PPAT, pegawai BPN, dan mafia peradilan. Masyarakat juga wajib belajar dan peka terhadap dokumentasi pertanahan. Ingatlah semboyan abah Asep Ma’mun, “Mengurus tanah adalah wajib selagi hidup dan ada. Lakukan sepanjang merasa benar, kenapa takut ? Benar dan salah tidak akan keliru!”. (Wells) dari link https://mediapurnapolri.net/2024/03/14/dago-elos-adalah-simbol-perlawanan-warga-berani-melawan-mafia-tanah/#google_vignette

Benarkah demikian ?

Bismillah Alhamdulillah  atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman , Semoga para pemimpin diberikan taufik dan hidayah diberi kesabaran kesehatan juga kebaikan dunia dan akherat amiin . 

Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya ) pejuang anti mafia tanah

nama      :muhammad Basuki yaman

tempat tanggal lahir : Lamongan

no ktp : 

alamat  : jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 bandung

Lampiran lampiran dan atau catatan surat tembusan dan atau tertuju  :  surat ke presiden , komnas ham  ,  tanda terima kirim surat ke 1 dpr ri , 2 bpn pusat ( kementrian atr ) ,  , dan lembaga terkait . 3 gubernur jabar , 4 dpr d jabar , 5 walikota bandung , 6 dprd bandung , 7 kantor bpn , 8 kantor pbb dan lembaga terkait  , 9 lurah dago . Riwayat tanah  , keterangan saksi tertulis slamet bin karto , saksi dan daftar hadir rapat ,  saksi saksi dan kuasa umum reformasi ekonomi dan pertanahan cirapuhan , keterangan / sanggahan / catatan putusan pengadilan dan atau asep makmun cs dan atau pihak terkait  , riwayat mafia tanah  . keterangan / sanggahan / catatan dari laporan versi bpn / dpr ri komisi II , berkas copy dari copy ktp koordinator dan tim , berkas copy dari copy ktp saksi saksi dan atau pemohon . berkas copy dari copy surat bpn 1983 ke gubernur , berkas copy dari copy surat lurah dago cmat coblong 1997 , berkas copy dari copy shm 1. an didi koswara dan ajb , 2 shm an ismail tanjung dan ajb , 2 shm an nana rukmana , 3 shm an itjih unus , 4 shm atas nama rosid , 5 shm an triyono / seno  6 shm an acih . shm an etty . 7 shm an johan  , 8 shm an diman adikarta , 9 shm an slamet bin karto , 10 shm an isah juha , 11 shm an mumu , copy dari copy 1 ajb an tomi dengan m wikarta , 2 ajb an suratman dengan surahman , peta lokasi cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung  , peta lokasi rw 02 versi bpn , Pbb an ny iwin dago elos , oknum toga dan oknum tomas , keterangan berkas . 

Ini adalah hukum rimba yang memanfaatkan pengadilan sebagai medan perang. 


kami masih ragu atas penjelasan bpn dan dpr ri dan berbagai pihak apakah memahami kondisi mafia tanah saling gugat ini  .


penjelasan mereka semua seolah seperti ini


dasar hukum egendome Verponding penggugat  melawan  dasar hukum garapan dan shm warga  dago elos asep makmun cs


adapun  penjelasan saya apa yang terjadi adalah 

dasar hukum  egendome Verponding  kolonial di penggugat  melawan  dasar hukum  Verponding  kolonial tergugat  warga dago elos 1/3 lahan warga cirapuhan 2/3 lahan garapan dan juga shm tanah adat 


( silahkan cek berkas negara dokumen pengadilan negeri  / mahkamah  agung ) 

penjelasan kami poin diatas yaitu adanya bu raminten  ( hak egendome Verponding  ) / syamsul m yang bersama tergugat  asep makmun cs .


ringkasnya

penggugat  ( ahli waris egendome Verponding ) vs tergugat  ( hak hibah Verponding  plus shm warga  dan garapan  ) 


kesimpulan kami 

ini mafia tanah saling gugat menggunakan  dasar hukum egendome Verponding  yang      salah satu oknum nya asep makmun cs (bukan hanya pihak Tergugat  tapi  juga ada di pihak  penggugat  ) cek berkas pengadilan   adanya peraan  bu raminten cs yang  menganggap tergugat adalah  penggarap di egendome nya .

jadi ini tidak benar ! 
malah oknum tergugat lebih membahayakan ! belum lagi yang belum masuk ke arena sidang  misalnya  deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah

sehingga jaringan mafia tanah ini berpeluang mendapatkan lahan seolah legal sekitar10.000 meter hingga 60.000 meter !  ( nilai sekitar 100 miliar hingga 1 triliun karena dari pinggir jalan ke tebing adapun yang warga yang  kami koordinasikan hanya di tebing . adapun pihak lain kita , oleh kita cuma dukung hak mereka ) ( mafia tanah ini dapat hasil dari pihak yang di kalahkan dan atau oleh pihak yang dikhianati nya  - yang tak masuk gugatan yaitu pribumi dan masyarakat yang bersama nya dan juga fasilitas umum tanah negara - eks pd kebersihan kota bandung ( yang dichaoskan 2008 hingga sekarang ) . baca kesepakatan warga rt rt dan rw 01 rw 02 tahun 1999  juga  surat rw 02 tahun 1997 pengajuan penggarap rw 02 yang hanya dibawah 10,000 meter ) 

adapun langkah kami adalah ingin mendapatkan Rahmat  Allah  juga bermaksud diakui legalitas oleh  pemerintah Republik Indonesia  karena sengaja dihalangi oleh oknum  , juga menjelaskan , audzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirrahmanirrahim  membuka pandora ini . menjelaskan riwayat tanah  , menjelaskan pribumi  dan masyarakat yang bersama nya , menjelaskan adanya mafia tanah dan kaki tangan nya . menjelaskan area hunian  , area makam , area fasilitas umum  , tempat ibadah , menjaga  membangun masyarakat adil Makmur sejahtera  , menjaga lingkungan  , menjaga dampak ekologis  , melestarikan  kearifan sosial masyarakat nawisan kurma  ( semoga Allah memberikan Rahmat pada tanah yang pernah diduduki oleh pribumi bernama nawisan  )

Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan kerelaannya  dan atau memproses 

berikut ini foto asep makmun didi koswara

didi kosowara asli subang kakak ipar asep makmun








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

pejuang anti mafia tanah